Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Jangan Kaget Jika Mobil Anda di Derek Jika Lakukan Hal Ini
Bagi anda yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi mobil harus siap-siap jika mobil anda akan diangkut oleh petugas.
SRIPOKU.COM -- Bagi anda yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi mobil harus siap-siap jika mobil anda akan diangkut oleh petugas.
Kebijakan ini akan segera dibuat oleh Pemerintah Kota Solo dengan merumuskannya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut ada wacana penindakan mobil yang parkir di badan jalan lingkungan seperti perkampungan dan perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara, menyebut rencana tersebut sudah tertuang dalam naskah akademik (NA) Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Berdasar aduan yang ada di lapangan, kami ada rencana, sudah ada di NA Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry saat menjadi pembicara dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Henry menyebut kemungkinan usulan tersebut akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Kita atur kewajiban setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan atau kendaraan listrik wajib memiliki garasi."
"Kita masukkan ke dalam NA Raperda Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry.
Baca juga: Pasar dan Area Komersial Angkut Sendiri Sampahnya ke TPA, Mulai Berlaku Tahun 2021
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pentingnya Saat Libur Panjang Maulid Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Bahaya Pasien Sakit Menunda Berobat ke Rumah Sakit Karena Khawatir Tertular Covid-19
Henry menyebut pemilik kendaraan yang tidak mempunyai garasi nantinya dapat menempatkan kendaraannya di tempat lain yang tidak mengganggu lalu lintas jalan.
"Yaitu tidak di badan jalan, apabila tidak memiliki garasi, wajib ditempatkan di tempat lain selain badan jalan," ungkapnya.
Jika wacana tersebut disetujui, mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu lalu lintas akan ditindak.
"Untuk sanksinya, apabila ada kendaraan yang tidak mempunyai garasi namun parkir di badan jalan, di jalan lingkungan khususnya, nantinya akan bisa kita lakukan penindakan penderekan."
"Kalau mobil diderek otomatis kena biaya atau denda penderekan sebesar Rp 250 ribu, ini cukup lumayan kalau di Solo," ungkap Henry.
Henry menyebut aturan yang sama telah diberlakukan di daerah lain.
Henry mencontohkan Kota Depok Jawa Barat memiliki Perda kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.