Demo UU Cipta Kerja di Palembang, Ratusan Karyawan PT LPI OKU Timur Protes karena Wajib Swab Mandiri

Ratusan pekerja dari PT Laju Perdana Indah (LPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT LPI, di OKU Timur, Jumat (16/10/2020).

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
istimewa
Suasana aksi demo yang dilakukan oleh karyawan PT LPI di OKU Timur, Jumat (16/10/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Ratusan pekerja dari PT Laju Perdana Indah (LPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT LPI, di OKU Timur, Jumat (16/10/2020).

Mereka mengeluhkan adanya kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan pekerja di sana.

Menurut informasi yang diperoleh, pekerja mendapatkan memo internal dari perusahaan yang berisi mereka yang mengikuti unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel kemarin (15/10/2020), harus mengikuti Swab & PCR test.

Tidak hanya itu, mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Saking Tak Ada Uang, Pria di Palembang Ini Curi Jemuran dan Akan Dijual, Keburu Kepergok Warga

Keluhannya, mereka yang ikut tes swab tersebut biayanya menjadi beban pribadi.

Tak hanya itu, isolasi mandiri selama 14 hari itu dipotong pada hak cuti tahunan pekerja, dan jika cuti tahunan pekerja itu sudah habis, maka dibebankan menjadi Izin tak dibayar.

Kebijakan tersebut tentu saja dikeluhkan oleh para karyawan.

Baca juga: Kuli Bangunan Penyandang Disabilitas Bikin Kagum Jenderal Andika Perkasa

Menurut data, ada sekitar 78 pekerja yang ikut dalam aksi tersebut, membawa nama pekerja dari OKU Timur.

"Tentu hal itu sangat memberatkan karyawan yang ikut aksi damai di Palembang.

Kami minta kepada pihak manajemen LPI untuk mencabut internal memorandum tersebut," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT LPI, Arfan Chandra.

Terpisah, Ketua SPSI OKU Timur Cecep Wahyudin membenarkan adanya memo internal tersebut.

Baca juga: Walikota Ridho Yahya Tantang Sriwijaya FC Main di Prabumulih, Saya Kapten Timnya & Akan Cetak Brace!

Ia mengatakan, para karyawan itu pergi ke Palembang karena menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang membahas nasib mereka ke depannya.

"Kami selaku serikat pekerja tentu menyayangkan hal itu. Padahal, merwka pergi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja, yang menyangkut nasib mereka dan perusahaan pula," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kalaupun memang demi protokoler kesehatan, pihaknya mengatakan mengapa perushahaan tidak mengimbau sebelum karyawan tersebut pergi. Tentu mereka memiliki pertimbangan lain jika memo itu telah dikeluarkan sebelum mereka berangkat aksi.

Baca juga: KPU OKU Mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 Nanti Berjumlah 257.188

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved