Setubuhi 3 Gadis Kecil di Rumah Kosong Kecil Dua Pria dan Seorang Mucikari Diciduk Polres Aceh
Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Mucikari Dibayar Tinggi
Mucikari akui tergiur bayaran Dihadapan polisi, RR sang muncikari mengaku sudah berkali kali menolak menjadi penghubung.
Namun akhirnya ia melakukannya dengan alasan tergiur bayaran.
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.
Buru Pelaku Utama
Hingga kini, Polisi menyebut, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial im masih dalam pengejaran.
Kini ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke satuan reskrim polres pidie guna penyidikan lanjut. X Learn more volume is gedempt Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
Pesta seks di rumah kosong Sebelumnya, dugaan aksi pesta seks digerebek masyarakat di Pidie pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak tiga laki-laki dan tiga perempuan yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan dua remaja bukan muhrim menginap selama empat hari dalam sebuah rumah kosong.
Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak",