Setubuhi 3 Gadis Kecil di Rumah Kosong Kecil Dua Pria dan Seorang Mucikari Diciduk Polres Aceh

Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Diduga pesta seks bareng anak bawah umur, polisi tanggkap dua pria dan mucikari 

SRIPOKU.COM, ACEH-Diduga tengah berasyik masyuk dan Pesta Seks bersama tiga anak di bawah umur atau gadis kecil, dua orang pria diciduk polisi.

Kedua pria ini merupakan pengguna jasa mucikari yang mendatangkan tiga gadis kecil atau anak bawah umur yang mereka bayar sebagai penghibur di sebuah rumah kosong.

Turut diciduk adalah seorang mucikari yang mendatang ketiga anak bawah umur tersebut.

Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh.

Sebenarnya Kasus ini sudah berlangsung lama,

namun baru terkuak setelah polisi mengembangkan dugaan adanya pesta seks enam orang anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong, awal september 2020 lalu.

Pihak polisian memastikan bahwa dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.

Sehingga kini pihak kepolisian terus mendalami kasus yang melibatkan mucikari dan anak dibawah umur.

Tetapkan Tiga Tersangka

Adapun tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi, masing-masing, seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial RR, dan dua pria pengguna jasa berinisal I warga pidie dan D warga Banda Aceh.

Sementara itu, dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, disebutkan, praktek prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur diduga sudah berlangsung Juli hingga September 2020.

Pengguna jasa prostitusi anak bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.

Ditangkap 13 dan 14 Oktober 2020

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.

Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan kasus yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya yang kini masih ditangani polisi.

“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).

Mucikari Dibayar Tinggi

Mucikari akui tergiur bayaran Dihadapan polisi, RR sang muncikari mengaku sudah berkali kali menolak menjadi penghubung.

Namun akhirnya ia melakukannya dengan alasan tergiur bayaran.

RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.

Buru Pelaku Utama

Hingga kini, Polisi menyebut, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial im masih dalam pengejaran.

Kini ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke satuan reskrim polres pidie guna penyidikan lanjut. X Learn more volume is gedempt Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

Pesta seks di rumah kosong Sebelumnya, dugaan aksi pesta seks digerebek masyarakat di Pidie pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebanyak tiga laki-laki dan tiga perempuan yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan dua remaja bukan muhrim menginap selama empat hari dalam sebuah rumah kosong.

Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved