Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Didiskualifikasi KPU OI, Kita Lanjut ke MA

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi kepada paslon.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Sriwijaya Post edisi Selasa (13 Oktober 2020); Kita Lanjut ke MA 

Dijelaskan Firli, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hati setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

Baca juga: Bawaslu OI Rekomendasikan Diskualifikasi Ilyas-Endang, Petahana Masih Fokus Lanjut Kampanye

"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.

Ia pun optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020. "Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.

Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas-Endang dimasa kampanye saat ini. Namun hal itu akan mempengaruhi sedikit.

"Memang mempengaruhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya, seraya pihaknya juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP nantinya. (arf/mbd/mg27)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved