Berita Lahat

Penjara 3 Bulan Denda Rp 750 Ribu Jika Pengendara Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selain membahayakan diri pengendara, melanggar rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa terkena denda Rp 750 ribu

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
PT KAI (Persero) saat mensosialisasikan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang, Kamis (8/10/2020) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Selain membahayakan diri pengendara, melanggar rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa terkena denda Rp 750 ribu dan ancaman penjara.

Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan agar disiplin.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Aida Suryanti, Manager Humas PTKAI Divre III Palembang. Kamis (8/10/2020)

Lebih lanjut Aida menjelaskan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang karena masih kurang nya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu disekitar pelintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis kereta api.

Diterangkanya, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Harapan Gubernur Sumsel Herman Deru Terkait Demo Penolakan Omnibus Law di Palembang

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan tersebut lanjut Aidah, juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Aidah

" Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini.

Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," sampainya. ean

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved