TAG
perlintasan sebidang kereta api
-
Penjara 3 Bulan Denda Rp 750 Ribu Jika Pengendara Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api
Selain membahayakan diri pengendara, melanggar rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa terkena denda Rp 750 ribu
Kamis, 8 Oktober 2020