Ibu Kombes Terbukti Punya Utang Rp 70 Juta ke Febi, Terdakwa Kasus Tagih Utang Via Instagram Bebas

Febi Nur Amelia akhirnya bisa bernapas lega, setelah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI) 

SRIPOKU.COM, MEDAN -- Febi Nur Amelia akhirnya bisa bernapas lega, setelah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Febi Nur Amelia adalah seorang perempuan yang tersandung kasus usai mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Namun ujung dari kasus ini Febi Nur Amelia dinyatakan tak bersalah.

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Febi yang dimintai komentarnya usai sidang dengan agenda dakwaan mengatakan, tujuannya memposting status menagih utang karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah ditutup.

Setelah diposting, pelapor langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Sementara itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved