Pilkada 2020 di Sumsel
Tim Kuasa Hukum Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Ada Kaitan dengan Devi-Inayatullah
Persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Jo Peraturan KPU serta hirarkinya.
"Makanya kita uji di pengadilan sekarang, intinya bukan soal benci atau senang tidak senang atau lain-lain, akan tetapi ini ruang hukum, hak semua paslon harus kita hargai dan hormati," kata Irwan.
• Naik Rp 2.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Selsa 6 Oktober 2020 di Angka Rp 1.017.000 per Gram
Dalam gugatannya itu, pihaknya meminta KPU Muratara menerbitkan keputusan tentang penetapan Paslon Pilkada Muratara tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.
Terpisah Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto menyatakan sudah mengetahui soal gugatan tim kuasa hukum Syarif-Surian ke PT TUN Medan tersebut.
Pihaknya juga mengakui sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Muratara, namun KPU belum menerima panggilan dari Bawaslu.
"Kami baru tahu tadi malam (Digugat ke PT TUN), tentunya kami akan koordinasi dahulu dengan seluruh komisioner untuk membahasnya."
"Sebelumnya memang ada laporan ke Bawaslu, tapi sampai saat ini kami belum menerima panggilan,” kata Agus.