Pilkada 2020 di Sumsel

Tim Kuasa Hukum Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Ada Kaitan dengan Devi-Inayatullah

Persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

KPU digugat tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.

Tim kuasa hukum Syarif-Surian terdiri dari Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala, dan Alamsyah Putra.

Lagi Viral, Video Seorang Pria Berkepala Plontos Diduga Minta Proyek ke Kadis Sambil Bawa Ular Piton

Mereka mendaftarkan gugatan dengan objek sengketa berupa keputusan KPU Muratara khusus lampiran terhadap nomor pendaftaran paslon kedua, Devi Suhartoni dan Inayatullah.

Mereka menilai, persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun PKPU.

"Lampirannya bisa akses untuk umum di laman KPU Muratara tentang persyaratan semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara," kata Irwan, pengacara Syarif - Surian, Selasa (6/10/2020).

Mike Tyson Tidak Masuk 25 Petinju Terbaik Sepanjang Masa,Muhammad Ali Bukan No1

Sebelum mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, tim kuasa hukum Syarif - Surian terlebih dahulu melapor ke Bawaslu Muratara.

"Namun Bawaslu tidak meregister perkara yang kami laporkan, kemudian kami mendaftarkan di PT TUN Medan masuk dalam dua hari kerja," katanya.

Laporan mereka diterima dan sudah teregister di PTTUN Medan dengan nomor: 2/G/Pilkada/2020/PT.TUN.Mdn tertanggal 5 Oktober 2020.

Pasca 12 Tahun Pisah, Isi Pesan Maia Estianty untuk Ahmad Dhani Bocor, Irwan Mussry Beri Peringatan

"Hari Senin kemarin langsung dibuka sidang perdana dan akan dilanjutkan pemanggilan pihak tergugat dalam hal ini KPU Muratara," kata Irwan.

Ia mengatakan, sidang perdana itu sudah dilaksanakan secara tertutup oleh PTTUN Medan dengan dipimpin Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga.

Sidang dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas terhadap materi gugatan yang dilayangkan.

Tim kuasa hukum Syarif - Surian meminta Majlis Hakim membatalkan objek sengketa khusus lampiran keputusan KPU Muratara Nomor 96/PL.02.3-Kpt/ 1613/KPU-Kab/IX/2020 khusus nomor pendaftaran kedua atas nama Devi Suhartoni dan Inayatullah.

Gugur, Salah Satu Puisi Karya Terbaik dari Sastrawan dan Penyair Kebangggaan Tanah Air WS Rendra

"Kami sudah menyiapkan kurang lebih ada sekita 50 bukti surat nanti di persidangan, dan ada beberapa saksi, kemungkinan ahli hukum administrasi," ujar Irwan.

Pihaknya menilai SK tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved