Pilkada 2020 di Sumsel
Tim Kuasa Hukum Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Ada Kaitan dengan Devi-Inayatullah
Persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan
SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
KPU digugat tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.
Tim kuasa hukum Syarif-Surian terdiri dari Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala, dan Alamsyah Putra.
• Lagi Viral, Video Seorang Pria Berkepala Plontos Diduga Minta Proyek ke Kadis Sambil Bawa Ular Piton
Mereka mendaftarkan gugatan dengan objek sengketa berupa keputusan KPU Muratara khusus lampiran terhadap nomor pendaftaran paslon kedua, Devi Suhartoni dan Inayatullah.
Mereka menilai, persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Inayatullah diduga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun PKPU.
"Lampirannya bisa akses untuk umum di laman KPU Muratara tentang persyaratan semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara," kata Irwan, pengacara Syarif - Surian, Selasa (6/10/2020).
• Mike Tyson Tidak Masuk 25 Petinju Terbaik Sepanjang Masa,Muhammad Ali Bukan No1
Sebelum mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, tim kuasa hukum Syarif - Surian terlebih dahulu melapor ke Bawaslu Muratara.
"Namun Bawaslu tidak meregister perkara yang kami laporkan, kemudian kami mendaftarkan di PT TUN Medan masuk dalam dua hari kerja," katanya.
Laporan mereka diterima dan sudah teregister di PTTUN Medan dengan nomor: 2/G/Pilkada/2020/PT.TUN.Mdn tertanggal 5 Oktober 2020.
• Pasca 12 Tahun Pisah, Isi Pesan Maia Estianty untuk Ahmad Dhani Bocor, Irwan Mussry Beri Peringatan
"Hari Senin kemarin langsung dibuka sidang perdana dan akan dilanjutkan pemanggilan pihak tergugat dalam hal ini KPU Muratara," kata Irwan.
Ia mengatakan, sidang perdana itu sudah dilaksanakan secara tertutup oleh PTTUN Medan dengan dipimpin Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga.
Sidang dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas terhadap materi gugatan yang dilayangkan.
Tim kuasa hukum Syarif - Surian meminta Majlis Hakim membatalkan objek sengketa khusus lampiran keputusan KPU Muratara Nomor 96/PL.02.3-Kpt/ 1613/KPU-Kab/IX/2020 khusus nomor pendaftaran kedua atas nama Devi Suhartoni dan Inayatullah.
• Gugur, Salah Satu Puisi Karya Terbaik dari Sastrawan dan Penyair Kebangggaan Tanah Air WS Rendra
"Kami sudah menyiapkan kurang lebih ada sekita 50 bukti surat nanti di persidangan, dan ada beberapa saksi, kemungkinan ahli hukum administrasi," ujar Irwan.
Pihaknya menilai SK tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Jo Peraturan KPU serta hirarkinya.
"Makanya kita uji di pengadilan sekarang, intinya bukan soal benci atau senang tidak senang atau lain-lain, akan tetapi ini ruang hukum, hak semua paslon harus kita hargai dan hormati," kata Irwan.
• Naik Rp 2.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Selsa 6 Oktober 2020 di Angka Rp 1.017.000 per Gram
Dalam gugatannya itu, pihaknya meminta KPU Muratara menerbitkan keputusan tentang penetapan Paslon Pilkada Muratara tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah.
Terpisah Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto menyatakan sudah mengetahui soal gugatan tim kuasa hukum Syarif-Surian ke PT TUN Medan tersebut.
Pihaknya juga mengakui sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Muratara, namun KPU belum menerima panggilan dari Bawaslu.
"Kami baru tahu tadi malam (Digugat ke PT TUN), tentunya kami akan koordinasi dahulu dengan seluruh komisioner untuk membahasnya."
"Sebelumnya memang ada laporan ke Bawaslu, tapi sampai saat ini kami belum menerima panggilan,” kata Agus.