Virus Corona di Sumsel
Daftar Pejabat di Pemkot Lubuklinggau yang Pernah Positif Covid-19, Ada yang Dua Kali Terpapar
Saat ini, angka konfirmasi positif Covid-19 di Lubuklinggau kembali bertambah sebanyak 23 kasus baru.
Ketika itu, ia tidak bisa merasakan bau dan tidak bisa merasakan pedas dan manisnya makanan.
Hasilnya setelah dilakukan swab test positif Covid-19 dan langsung dilakukan isolasi di Bandiklat.
• Bacaan Surat Al Kahfi ayat 31-40, Ada Arab, Latin dan Terjemahannya, Lengkap dengan Keutamaanya
Setelah dinyatakan sembuh setelah menjalani 49 hari di isolasi di Bandiklat serta menjalani sembilan kali swab test, ia pun dinyatakan sembuh.
Namun, dua pekan kemudian ia dinyatakan kembali terpapar Covid-19 dan diisolasi di Bandiklat, setelah kembali merasa kesehatannya menurun.
Setelah diisolasi selama dua pekan ia pun dinyatakan sembuh dan saat ini sudah beraktivitas seperti biasa.
3. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Emra Endi Kusuma
Kepala Dinas Koperasi dan UKM terpapar positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab setelah bermasalah dengan indra penciumannya
Pasca adanya pejabat yang positif tersebut, saat itu tim medis langsung melakukan tracing kepada orang yang pernah melakukan kontak dengannya mulai dari tempatnya bekerja hingga keluarganya.
• Terjaring Razia, Anak Jalanan Asal Medan Ini Nyanyi Lagu Darah Juang di Mapolda Sumsel
Saat itu, ia langsung menjalani isolasi, namun tidak di Bandiklat, melainkan isolasi mandiri dirumahnya.
Sementara kantornya pun sempat ditutup sementara.
Setelah menjalani isolasi selama dua pekan ia akhirnya dinyatakan sembuh dan sudah beraktivitas seperti biasa memimpin rapat-rapat staff.
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dian Candera
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dian Candera terpapar Covid-19 termasuk yang tidak bergejala.
Namun karena ada beberapa ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada yang positif.
• Mengenal Agus Priyono, Pacar Komika Kiky Saputri, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Ia pun langsung melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19.