Berita Palembang
Frozen Food Wajib Punya Izin Edar, Begini Cara Mengurus Perizinan di BBPOM Palembang
Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan pempek beku yang dijual wajib izin
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditengah kondisi pandemi saat ini, kegiatan untuk keluar rumah walau hanya sekadar berbelanja kebutuhan sehari-hari terpaksa harus ikut dibatasi.
Nah, agar tak melulu keluar rumah untuk berbelanja, selain memesan lewat online kini juga muncul tren belanja belanja makanan beku (Frozen food) yang siap masak.
Dimana makanan yang akan dibekukan sebelumnya melewati proses vakum.
Di Palembang, cukup banyak jenis olahan makanan rumah yang dijual dalam kondisi beku.
Jadi, konsumen bisa menyimpannya di dalam freezer dan bila ingin mengonsumsinya hanya tinggal mencairkannya kemudian bisa digoreng atau diolah dengan bahan makanan lain, seperti pempek contohnya.
Namun sayangnya, banyak pengusaha pempek yang belum memiliki izin edar resmi atau izin edar BPOM MD untuk memasarkan produk pempek yang sebelumnya mengalami proses dengan teknologi vakum tersebut.
• Usaha Pempek Beku Survive, Namun Sayang dari 145 Pengusaha Baru 1 Kantongi Izin BPOM
• Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita
• Resep Pempek Udang Makanan Khas Palembang, Tak Kalah Lezat dengan Pempek Ikan, Cocok untuk Cemilan
Alasannya, karena besarnya biaya pengurusan izin yang menjadi membuat pelaku UMKM kesulitan
Padahal, seperti diketahui Izin Edar BBPOM MD merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan pempek beku yang dijual pedagang wajib mengantongi izin BPOM MD.
Hal ini karena produk pangan olahan beku berisiko tinggi sehingga sejak awal harus dikawal mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga penyimpanan produk.
"Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Ini juga bisa berpotensi makanan beku mengalami pencemaran biologi, kimia dan fisika," jelasnya Rabu (30/9/2020)
Ketatnya perizinan terhadap makanan olahan, kata Aquirina bertujuan untuk melindungi industri pempek itu sendiri.
Jika perizinannya telah dipenuhi, tentunya produk olahan makanan yang dihasilkan memiliki nilai jual dan kepercayaan yang tinggi.
Biaya pengurusan biaya izin edar BPOM MD pun bervariasi. Adapun biaya tertinggi yakni hingga Rp 15 juta.
Setiap tahunnya, BPOM juga menyediakan kuota pengajuan izin edar BPOM MD tanpa dipungut biaya atau gratis.