Berita Palembang

Frozen Food Wajib Punya Izin Edar, Begini Cara Mengurus Perizinan di BBPOM Palembang

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan pempek beku yang dijual wajib izin

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
IST
Ilustrasi makanan beku atau frozen food. 

"Kami berupaya terus mendorong pelaku UKM ini dapat memenuhi berbagai standar produksi yang telah ditetapkan. Tentu butuh proses, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, kami berupaya terus mempermudahnya," ujarnya,

Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita

Lanjut Aquirina, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan untuk pemberian izin BPOM MD bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal seperti industri makanan khas daerah.

"Ini kaitannya dengan percepatan peningkatan izin P-IRT menjadi Makanan Dalam Negeri (MD) dan terus kami dorong dalam lima tahun terakhir," ujarnya.

Selain sosialisasi, mereka juga melakukan pendampingan kepada UMKM yang akan mengurusi perizinannya. Ada petugas yang membantu pengusaha UMKM memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Khusus untuk pempek, Aquirina mengatakan, kebanyakan pengusaha pempek masih mengelola usahanya secara rumahan.

Tempat produksi pempek pun tergabung dengan tempat tinggal. Padahal, untuk pengajuan izin BPOM MD, dapur rumah tinggal dan pengolahan sehari-hari harus terpisah.

"Ada 18 aspek olahan yang harus dipenuhi dan salah satunya itu harus memiliki tempat produksi yang terpisah. Masalahnya, kebanyakan pengusaha pempek di kota Palembang menjalankan usahanya secara rumahan. Jadi masih tergabung dengan tempat tinggal,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK), Yenny Anggraeni mengatakan sejak pandemi terjadi penurunan pada penjualan pengusaha pempek, dengan kondisi inilah mendorong pelaku UMKM untuk bertahan salah satunya dengan cara penjualan online bahkan hingga keluar kota dalam bentuk Frozen food.

Tetapi, pengusaha pempek pun harus memenuhi 10 perizinan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga mulai dari sertifikat Halal MUI dan perizinan lainnya. Kondisi tersebut tentunya sangat memberatkan pengusaha pempek.

"Perizinannya banyak dan prosesnya cukup panjang agar bisa berstandar nasional," katanya.

Yeni berharap ASPPEK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama pemberi izin untuk mempermudah pengusaha dalam mendapatkan berbagai perizinan yang dikeluarkan.

"Kita secara kolektif akan bertahap mengurus izin. Kalau bisa untuk UMKM bisa dapat diskon sampai 50 persen sehingga semakin banyak pengusaha pempek yang memiliki standar produksi nasional dan bisa mengirim hingga ke luar negeri," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved