Berita Palembang

Frozen Food Wajib Punya Izin Edar, Begini Cara Mengurus Perizinan di BBPOM Palembang

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan pempek beku yang dijual wajib izin

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
IST
Ilustrasi makanan beku atau frozen food. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditengah kondisi pandemi saat ini, kegiatan untuk keluar rumah walau hanya sekadar berbelanja kebutuhan sehari-hari terpaksa harus ikut dibatasi.

Nah, agar tak melulu keluar rumah untuk berbelanja, selain memesan lewat online kini juga muncul tren belanja belanja makanan beku (Frozen food) yang siap masak.

Dimana makanan yang akan dibekukan sebelumnya melewati proses vakum.

Di Palembang, cukup banyak jenis olahan makanan rumah yang dijual dalam kondisi beku.

Jadi, konsumen bisa menyimpannya di dalam freezer dan bila ingin mengonsumsinya hanya tinggal mencairkannya kemudian bisa digoreng atau diolah dengan bahan makanan lain, seperti pempek contohnya.

Namun sayangnya, banyak pengusaha pempek yang belum memiliki izin edar resmi atau izin edar BPOM MD untuk memasarkan produk pempek yang sebelumnya mengalami proses dengan teknologi vakum tersebut.

Usaha Pempek Beku Survive, Namun Sayang dari 145 Pengusaha Baru 1 Kantongi Izin BPOM

Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita

Resep Pempek Udang Makanan Khas Palembang, Tak Kalah Lezat dengan Pempek Ikan, Cocok untuk Cemilan

Alasannya, karena besarnya biaya pengurusan izin yang menjadi membuat pelaku UMKM kesulitan

Padahal, seperti diketahui Izin Edar BBPOM MD merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Aquirina Leonora, mengatakan pempek beku yang dijual pedagang wajib mengantongi izin BPOM MD.

Hal ini karena produk pangan olahan beku berisiko tinggi sehingga sejak awal harus dikawal mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga penyimpanan produk.

"Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Ini juga bisa berpotensi makanan beku mengalami pencemaran biologi, kimia dan fisika," jelasnya Rabu (30/9/2020)

Ketatnya perizinan terhadap makanan olahan, kata Aquirina bertujuan untuk melindungi industri pempek itu sendiri.

Jika perizinannya telah dipenuhi, tentunya produk olahan makanan yang dihasilkan memiliki nilai jual dan kepercayaan yang tinggi.

Biaya pengurusan biaya izin edar BPOM MD pun bervariasi. Adapun biaya tertinggi yakni hingga Rp 15 juta.

Setiap tahunnya, BPOM juga menyediakan kuota pengajuan izin edar BPOM MD tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Kami berupaya terus mendorong pelaku UKM ini dapat memenuhi berbagai standar produksi yang telah ditetapkan. Tentu butuh proses, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, kami berupaya terus mempermudahnya," ujarnya,

Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita

Lanjut Aquirina, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan untuk pemberian izin BPOM MD bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal seperti industri makanan khas daerah.

"Ini kaitannya dengan percepatan peningkatan izin P-IRT menjadi Makanan Dalam Negeri (MD) dan terus kami dorong dalam lima tahun terakhir," ujarnya.

Selain sosialisasi, mereka juga melakukan pendampingan kepada UMKM yang akan mengurusi perizinannya. Ada petugas yang membantu pengusaha UMKM memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Khusus untuk pempek, Aquirina mengatakan, kebanyakan pengusaha pempek masih mengelola usahanya secara rumahan.

Tempat produksi pempek pun tergabung dengan tempat tinggal. Padahal, untuk pengajuan izin BPOM MD, dapur rumah tinggal dan pengolahan sehari-hari harus terpisah.

"Ada 18 aspek olahan yang harus dipenuhi dan salah satunya itu harus memiliki tempat produksi yang terpisah. Masalahnya, kebanyakan pengusaha pempek di kota Palembang menjalankan usahanya secara rumahan. Jadi masih tergabung dengan tempat tinggal,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK), Yenny Anggraeni mengatakan sejak pandemi terjadi penurunan pada penjualan pengusaha pempek, dengan kondisi inilah mendorong pelaku UMKM untuk bertahan salah satunya dengan cara penjualan online bahkan hingga keluar kota dalam bentuk Frozen food.

Tetapi, pengusaha pempek pun harus memenuhi 10 perizinan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga mulai dari sertifikat Halal MUI dan perizinan lainnya. Kondisi tersebut tentunya sangat memberatkan pengusaha pempek.

"Perizinannya banyak dan prosesnya cukup panjang agar bisa berstandar nasional," katanya.

Yeni berharap ASPPEK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama pemberi izin untuk mempermudah pengusaha dalam mendapatkan berbagai perizinan yang dikeluarkan.

"Kita secara kolektif akan bertahap mengurus izin. Kalau bisa untuk UMKM bisa dapat diskon sampai 50 persen sehingga semakin banyak pengusaha pempek yang memiliki standar produksi nasional dan bisa mengirim hingga ke luar negeri," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved