Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita
Sehingga menimbulkan dugaan bahwa izin yang harusnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut terkesan asal cetak.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan inspeksi mendadak ke Internasional Plaza (IP), Senin (21/9/2020).
Hasilnya, didapati sejumlah produk dalam kemasan rusak dan produk lokal seperti kerupuk atau kemplang yang diproduksi UMKM asal Palembang yang label izin di kemasan tak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga menimbulkan dugaan bahwa izin yang harusnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut terkesan asal cetak.
• Update Covid-19 di Sumsel 21 September, Virus Corona Bertambah 47, Total Kasus Kini Sudah Lewat 5500
Fitri mengatakan, meski tak ada temuan bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya formalin, namun hal-hal lain seperti soal perizinan juga tak boleh dikesampingkan.
"Ini akan kita lakukan pengecekan lagi apakah P-IRT yang dicantumkan benar atau tidak.
Kita juga akan telusuri label dagang ini dimana lokasinya. Langkah kami tentu bila memang izin belum sesuai akan dilakukan pembinaan.
Karena ini ranah dari Pemkot Palembang untuk membina UMKM kita," jelasnya.
• PETI Mati yang Terkubur Selama 2.500 Tahun dan Kasur Zaman Purba Ditemukan, Ini Penampakannya!
Selain itu, masih dengan produk lokal UMKM asal Palembang, Fitri juga mendapati produk yang belum punya merek dagang/izin namun sudah langsung dipasarkan di etalase supermarket.
"Ini juga produk UMKM kita yang harusnya belum boleh dipasarkan.
Untuk sementara diamankan dulu oleh BPOM termasuk pula untuk produk kemasan yang rusak," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Palembang, Arofa mengatakan, izin yang harus dicantumkan pada kemasan harus sesuai tak boleh asal cetak.
• VIDEO Kobar FC Runnerup Soccer Festival Senator U 14 di Lampung, Sempat Kalahkan FU 15 Bareti
Dari temuan yang didapatkan jumlah nomor izin P-IRT tak sesuai ketentuan yakni 15 digit.
"Jumlah nomor izin kurang harusnya 15 angka. Inilah yang harus dicek sehingga harus diamankan untuk sementara waktu dan tak boleh dipasarkan di etalase supermarket.
Manajemen tadi sudah kita beri tahu bahwa ini belum boleh dipasarkan begitu juga untuk kemasan rusak," jelasnya.
• Laga Awal Bakal Lawan Persekat Tegal, Pelatih Sriwijaya FC Budiardjo Thalib Sebut Semua Lawan Kuat
Lanjut Arofa, temuan produk kemasan rusak harus diamankan agar konsumen terlindungi.
Sebab, makanan/minuman dengan kemasan rusak dikhawatirkan terkontaminasi oleh bakteri.
"Untuk sementara sanksi administratif dulu yang kita berikan," tegasnya.