Berita Palembang

Berkas Kasus YouTuber Prank Daging Isi Sampah Dikembalikan JPU Kejari Palembang ke Penyidik

Berkas kasus prank daging isi sampah YouTuber Edo Putra (24) dikembalikan oleh Jaksa penuntut

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kasi Pidum Agung Ary Kesuma saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/9/2020). 

Terlepas dari pengakuan tersebut, masyarakat sudah terlanjur dibuat tak habis pikir dengan ulah yang dilakukan Edo bersama rekan-rekannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan rekannya, Diky ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved