Berita Palembang
Berkas Kasus YouTuber Prank Daging Isi Sampah Dikembalikan JPU Kejari Palembang ke Penyidik
Berkas kasus prank daging isi sampah YouTuber Edo Putra (24) dikembalikan oleh Jaksa penuntut
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kasi Pidum Agung Ary Kesuma saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/9/2020).
Terlepas dari pengakuan tersebut, masyarakat sudah terlanjur dibuat tak habis pikir dengan ulah yang dilakukan Edo bersama rekan-rekannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan rekannya, Diky ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.