Puas Perkosa Anak Kandungnya Sampai Hamil, Bapak Bejat Ini Tewas Dianiaya Teman Teman Satu Selnya

Belum lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin

Editor: aminuddin
Capture Youtube
Ilustrasi korban perkosaan 

Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.

Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.

Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.

Kapolsek Teluk Keramat, Ipda Eko Zaenu di mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada hari Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.

Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Tak lama kemudian, sambung Eko,  ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Lima Kali, Sebut Sang Istri Jarang Mengikuti Nafsu Seksualnya

Perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.

Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan sempat ditolak.

Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil, Ayah Meregang Nyawa Dipukuli Tahanan di Dalam Sel"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved