Puas Perkosa Anak Kandungnya Sampai Hamil, Bapak Bejat Ini Tewas Dianiaya Teman Teman Satu Selnya
Belum lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus Serupa
Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya sendiri bukan pertama kali terjadi.
Seperti yang dialami seorang bocah yang menjadi korban pemerkosaan.
Korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri.
Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.
Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.
Perbuatan ini sudah dilakukan oleh sang ayah selama 4 kali.
Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.
DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.