Puas Perkosa Anak Kandungnya Sampai Hamil, Bapak Bejat Ini Tewas Dianiaya Teman Teman Satu Selnya

Belum lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin

Editor: aminuddin
Capture Youtube
Ilustrasi korban perkosaan 

SRIPOKU.COM, PEKANBARU - Hukum karma pasti berlaku.

Perbuatan jahat  yang dilakukan akan mendapat balasan setimpal di dunia. 

Belum lagi di akherat.

Inilah yang dialami seorang ayah kandung bejat yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi.

Ia pun menjalani hukuman di penjara.

Lama Jadi Duda Pasca Istri Meninggal Dunia, Warga Asal Muba di Muratara Ini Cabuli Anak Kandungnya

Ternyata di dalam penjara, pelaku ini tak hanya menerima hukuman legal, tetapi juga mendapat karma dari penghuni penjara.

Pelaku tewas setelah mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di ruang sel.

Hal itu diduga dipicu karena para tahanan kesal dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan pria itu kepada anak kandungnya sendiri.

Padahal, pria itu baru satu hari ditahan di dalam penjara.

Nahas, ia pun harus menghembuskan napas terakhirnya di dalam sel.

Peristiwa itu terjadi di tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Korban penganiayaan berinisial TS (43) itu merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Ia merupakan tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas.

TS ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Senin (28/9/2020), TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9).

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.

Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Disebut anak kandungnya itu pun sampai hamil karena perbuatannya.

Anak Kandungnya Dicabuli Oleh Sang Suami, Seorang Ibu di Padang Hanya Bisa Diam, Ini Alasannya

Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.

"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei. Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

Si tersangka , lanjut Robin, baru mening gal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.

Selanjutnya dari Sultan Sulaiman jasad TS dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Mevdan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakui kalau saat ini ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 tahanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 17 taha nan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

Belum lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Suami Melaut, Warga Pergoki Ibu dan Anak Kandungnya Berhubungan Badan Kami Berdua Mabuk

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka.

Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

 
Kasus Serupa

Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya sendiri bukan pertama kali terjadi.

Seperti yang dialami seorang bocah  yang menjadi korban pemerkosaan.

Korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri.

Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.

Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.

Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.

Perbuatan ini sudah dilakukan oleh sang ayah selama 4 kali.

Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.

DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.

Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.

Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.

Kapolsek Teluk Keramat, Ipda Eko Zaenu di mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada hari Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.

Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Tak lama kemudian, sambung Eko,  ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Lima Kali, Sebut Sang Istri Jarang Mengikuti Nafsu Seksualnya

Perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.

Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan sempat ditolak.

Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil, Ayah Meregang Nyawa Dipukuli Tahanan di Dalam Sel"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved