Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Lima Kali, Sebut Sang Istri Jarang Mengikuti Nafsu Seksualnya
Kepada anak kandungnya yang berusia 17 tahun, D sudah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak lima kali.
SRIPOKU.COM - D (44), warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal ini ia lakukan lantaran sang istri yang menurutnya jarang memenuhi nafsu seksual tersangka.
Kepada anak kandungnya yang berusia 17 tahun, D sudah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak lima kali.
• Kenang 12 Tahun Terindah Bersama Ashaf Sinclair, BCL Kembali Melangkah Lagi Lewat Lagu Cinta Pertama
Saat aksinya, ia bahkan sampai mengancam akan membunuh darah dagingnya.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka kerap memberikan sejumlah ancaman.
Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.
"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).
• Capaian KPK Enam Bulan Pertama 2020: 160 Perkara, 85 Tersangka, 61 Orang Ditahan, 25 Kali Penyitaan
Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.
Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru. Bac
D kepada polisi mengakui perbuatannya. D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.
"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.
• Perayaan Ultah Berubah Jadi Musibah, Seorang Pemuda Asal Kertapati Palembang Kehilangan Motor
D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu"