Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN, Usaha Laundry Jadi Kedok

Oknum dewan ini merupakan bandar yang mengatur dan menjadi pemasok modal dalam perederan narkoba jaringan Sumatera Jawa.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Sriwijaya Post, Rabu (23/9/2020); Usaha Laundry Jadi Kedok 

PALEMBANG, SRIPO -- Seorang oknum anggota DPRD Palembang dari F-Golkar, Doni, diamankan BNN terkait dugaan kasus narkoba. Dia diamankan bersama lima orang lainnya.

Doni diamankan saat BNN menggerebek salah satu ruko di Jalan Riau, 26 Ilir, Ilir Barat I, Palembang yang diketahui sebagai tempat laundry, Selasa (22/9). Ada 5 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang juga diamankan.

Penggerebekan membuat warga sekitar kaget, karena selama ini tempat itu hanya digunakan untuk laundry.

Warga tak menyangka, bila tempat laundry tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba. Karena, selama ini warga mengetahui bila tempat tersebut hanyalah tempat laundry biasa.

Ternyata Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Merupakan Residivis

"Sudah ada sejak 2015 lalu. Kami tidak tahu, kalau tempat laundry itu hanya kampulase saja. Baru tahu tadi, sekitar pukul 07.00 lewat banyak orang yang datang pakai senjata lengkap melakukan penggerebekan," ujar Samsu saat ditemui yang rumahnya juga tepat di depan lokasi penggerebekan.

Sejak 2015, warga hanya mengetahui bila ruko tersebut digunakan untuk menerima laundry. Tidak tahu bila laundry tersebut juga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba. Warga baru mengetahui, setelah digerebek BNN yang melakukan penggerebekan pagi tadi. Samsu juga melihat, ada empat orang yang diamankan bersama barang bukti yang sudah dimasukan ke dalam kotak kardus.

"Ada empat orang, dua laki-lali dan dua perempuan. Pemilik laundry juga diamankan bersama istrinya. Kalau dua lagi, mungkin itu orang yang datang," ujarnya.

Doni Anggota DPRD Palembang Dipastikan Bandar Narkoba, Dikenal Licin, Pegang Kendali Edarkan Narkoba

Informasi yang berasal dari warga, penggerebekan yang dilakukan BNN Pusat ini mengamankan pemilik laundry bersama istrinya. Diketahui, pemilik laundry yang sudah buka sejak tahun 2015 ini merupakan anggota DPRD Palembang. Hal ini, diungkapkan beberapa warga yang melihat langsung bila anggota DPRD Palembang ini juga ikut dibawa petugas BNN bersama istrinya.

"Laundry itu punya anggota dewan, kalau panggilannya Dodon tetapi kalau namanya Doni. Tadi juga ikut dibawa dengan tangan diborgol," ujar Samsu.

Selama ini, warga mengetahui bila laundry tersebut milik anggota DPRD Kota Palembang yang dikenal dengan nama Dodon atau Doni. Memang, pemilik terbilang jarang datang karena memang ruko ini hanya digunakan sebagai tempat usaha laundry.

Doni Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar Ditangkap BNN atas Kasus Sabu, Partai Golkar Angkat Bicara

"Tidak tahu kalau digerebek dan ternyata jadi tepat penyimpanan narkoba. Baru tahu tadi, dari penggerebekan dan Dodon yang punya laundry bersama istrinya juga ditangkap," ungkapnya.

Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel dibackup Polda Sumsel mengamankan enam tersangka dari penggerebekan ini. Adapun keenam tersangka tersebut yakni Doni Anggota DPRD Palembang, JK, W, A, YS, dan YT.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sabu seberat 30 kg di kawasan Musi 2 Palembang beberapa waktu lalu dengan menumpang bus PO Pelangi.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan, oknum dewan tersebut merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi lebih dari satu tahun BNN. Oknum dewan ini merupakan bandar yang mengatur dan menjadi pemasok modal dalam perederan narkoba jaringan Sumatera Jawa.

Jika Terbukti, Dodi Reza Alex Noerdin Bakal Pecat Doni dari Partai Golkar Usai Ditangkap BNN

"Kalau barang bukti narkoba itu belum diketahui asal barangnya dari mana. Tapi kemungkinan, mereka inj jaringan Aceh. Pada saat ditangkap, barmg bukti terletak di tangga," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved