Oknum Anggota DPRD Merupakan Residivis

Ternyata Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Merupakan Residivis

Sepinar membungkus yang busuk, lama kelamaan tercium juga.Bagaimana pun menyimpan sesuatu yang dinilai melanggar hukum bisa terungkap.

Editor: Salman Rasyidin
HANDOUT/kompas.com
D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). 

SRIPOKU.COM – Sepinar membungkus yang busuk, lama kelamaan tercium juga.

Bagaimana pun menyimpan sesuatu yang dinilai melanggar  hukum bisa terungkap.

Setidaknya itulah fenomena yang terjadi penangkapan oknum aggota DPRD Kota Palembang yang diduga pengedar shabu dan narkotika lainnya.

Seperti diwartakan KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mendapatkan fakta baru terkait penangkap D yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

D dan sejumlah orang lainnya ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.

Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang

Ditangkap BNN D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).

Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.

Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.

 "Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap.

 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Jon menjelaskan, mereka akan terus mendalami D serta lima orang lain yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba.

Jon dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat. "Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T.

Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5. T ini masih harus pendalaman, karena dia hanya sebagai asisten rumah tangga," kata Jon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis "

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved