Virus Corona Masih Meningkat, Pilkada 2020 Bisa Saja Ditunda Meski Tahapan Kini Sudah Dimulai
Khoirunnisa mengatakan bahwa keputusan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR RI.
"Tapi teknis-teknis lainnya tidak ada. Kita tidak punya special voting arrangement, orang kalau mau memberikan hak suaranya ya harus datang ke TPS, tidak bisa bisa lewat pos atau pemilihan pendahuluan itu tidak diatur," ujar Khoirunnisa.
• Terungkap Identitas Pria Tewas di Jalan Seokarno Hatta Palembang, Badarudin Warga Siring Agung
"Karena tidak ada perubahan sama sekali terkait teknis penyelenggaraan, ya KPU memang tidak bisa menghilangkan kampanye rapat umum karena di Undang-Undang Pilkada itu ada," lanjut dia.
Oleh sebab itu, apabila akhirnya pelaksanaan pilkada tetap digelar Desember 2020, mau tak mau pemilih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tidak bisa juga mengandalkan PKPU, KPU, Bawaslu gitu ya, karena ini sudah jadi pilihan politik bersama, pilihan politiknya pemerintah, pilihan politiknya DPR dan penyelenggara Pemilu," ungkap Khoirunnisa
"Mau enggak mau memang semua harus sama- sama memastikan protokol kesehatan ini di taati," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Memburuk, Perludem Nilai Pilkada 2020 Masih Bisa Ditunda"
