Virus Corona di Sumsel

Warga Tidak Pakai Masker di Palembang Dikenakan Sanksi, Begini Tanggapan Ahli Epidemiologi

Mulai Kamis (17/9/2020) Satgas Covid-19 Kota Palembang mulai menerapkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Seorang pria di Palembang terjaring razia masker, namun pria ini linglung dan jawabannya tak nyambung diduga masih dalampengaruh narkoba, Kamis (17/9/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai Kamis (17/9/2020) Satgas Covid-19 Kota Palembang mulai menerapkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020.

Aturan itu mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang.

Penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tertuang di dalam perwali tersebut.

Sanksi berupa teguran baik tertulis maupun lisan, sanksi kerja sosial dan sanksi denda mulai dari Rp.100.000- Rp. 500.000 mulai diterapkan kepada masyarakat.

Ahli Epidemiologi Sumsel, Dr.Iche Andriyani Liberty, SKM., M.Kes mengatakan bahwa dari sisi Public Health Evidence Based atau belajar dari negara atau kota lain, penerapan Perwali tersebut diharapkan dapat efektif dalam menurunkan angka kasus konfirmasi di Kota Palembang.

Alasan Warga Tak Pakai Masker di Palembang, Lupa hingga Tidak Tahu, Warga Banyak Pilih Sanksi Sosial

 

Ditanya tak Nyambung Sambil Hormat, Tingkah Kocak Seorang Pria di Palembang Terjaring Razia Masker

Hal ini seperti yang diketahui, bahwa penerapan protokol kesehatan yang ketat akan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kita berharap akan efektif dalam penurunan angka kejadian Covid-19," ujarnya.

Namun untuk melihat hasilnya tentu tidak dapat dilihat hanya beberapa hari saja.

Menurut dia, butuh beberapa minggu kedepan untuk menganalisis korelasi antara penerapan Perwali ini dengan tinggi atau rendahnya angka konfirmasi Covid-19 di Palembang.

"Tetapi memang, intervensi minggu ini akan kita lihat hasilnya beberapa minggu kedepannya.

Saya dan tim akan lakukan analisis terkait korelasinya dengan angka kejadian Covid-19 di Palembang," ujarnya.

Peraturan yang sudah dibuat pemerintah ini juga hendaknya dapat menimbulkan kesadaran secara kolektif yang dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi pandemi Covid-19 ini.

"Terutama Kota Palembang, yang nantinya intervensi seperti ini dapat disebarluaskan ke seluruh kabupaten dan kota lainnya di Sumsel, sehingga masyarakat lainnya juga akan ikut tergerak dengan disiplin melaksanakan Protokol kesehatan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved