Virus Corona di Sumsel
Satpol PP Sumsel Sisir Pedagang dan Warga tak Pakai Masker di Pertokoan Beringin Janggut Palembang
Penegakan disiplin protokol kesehatan tidak hanya diarahkan ke para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melintas.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penegakan disiplin protokol kesehatan tidak hanya diarahkan ke para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melintas.
Namun juga kawasan pertokoan dan pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Beringin Janggut Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2020) siang menyisir area yang berpotensi menimbulkan keramaian dan penumpukkan massa.
Apalagi seperti diketahui, Klaster pasar dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra mengatakan, pada giat hari ini mereka mengupayakan tindakan humanis dan persuasif terhadap masyarakat.
Bagi mereka yang berdagang di kawasan tersebut diberikan sosialisasi dan pemahaman pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Hari ini masih keliling mengingatkan, tapi sewaktu-waktu kami akan operasi penertiban besar-besaran di pusat keramaian di Kota Palembang, mulai dari pertokoan Beringin Janggut , Megaria, Dika dan sekitarnya," kata Aris, Rabu (17/9/2020).
• Warga Tidak Pakai Masker di Palembang Dikenakan Sanksi, Begini Tanggapan Ahli Epidemiologi
• Alasan Warga Tak Pakai Masker di Palembang, Lupa hingga Tidak Tahu, Warga Banyak Pilih Sanksi Sosial
Menurutnya, langkah penyisiran penegakan disiplin protokol kesehatan di area pusat perbelanjaan menjadi salah satu fokus dari tim gugus tugas penanganan Covid-19.
Pemberlakuan sanksi pun juga tetap akan diberikan bila memang terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Mayoritas masyarakat sudah paham dan memakai masker.
Meski tak dipungkir memang masih ada yang melanggar dan inilah yang akan Kita beri sanksi nantinya sesuai Pergub 37 tahun 2020. Hasil pantauan, toko dan tempat usaha juga telah menyiagakan namun tinggal menumbuhkan kesadaran di masyarakat pendisiplinan saja dalam menerapkan Protokol Kesehatan," jelasnya.
Adapun sanksi yang diberikan, denda sampai Rp 500 ribu (bagi personal), daya paksa polisional (push up, Scot jam, menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan Gasum/fosos). Sedangkan, untuk usaha yang melanggar teguran lisan, sanksi administratif (penutupan sementara/pencabutan izin usaha).
"Denda Rp 1 juta hingga Rp 15 juta," katanya.
Dirinya berharap, para pemilik usaha dapat mendukung peran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di tempatnya.
Karena upaya pencegahan Covid-19 ini tak akan efektif tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat sendiri.