Virus Corona di Sumsel
Alasan Warga Tak Pakai Masker di Palembang, Lupa hingga Tidak Tahu, Warga Banyak Pilih Sanksi Sosial
Berbagai alasan warga yang terjaring tidak memakai masker, mulai dari lupa hingga tidak mengetahui mengenai adanya Perwali Nomor 27 Tahun 2020
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Warga yang terjaring awalnya didata kemudian dilakukan sidang untuk ditentukan apa hukuman yang dapat diberikan kepada para pelanggar.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang, Budi Norma mengatakan tahapannya pertama warga ditanyakan membawa masker atau tidak.
Jika membawa warga akan diberikan sanksi teguran, dan diminta untuk memakai maskernya.
Namun jika tidak, warga akan disidang yang keputusan hukumannya akan diberikan sesuai dengan keputusan hakim.
"Tahapannya pertama didapat ditanyakan ada masker atau tidak, teguran lisan, tidak memakai masker langsung ikut sidang," ujarnya.
Warga dapat memilih untuk melakukan kerja sosial atau membayar denda minimal Rp.100.000- 500.000.
Rata-rata warga yang melanggar memilih kerja sosial, namun juga ada yang membayar denda sesuai kemampuan.
"Kalau dia orang tua kita minta untuk sanksi tertulis," ujarnya.