Virus Corona di Sumsel

Mulai Besok Kendaraan di Palembang yang Melanggar Protokol Kesehatan Bakal Diderek

Pemberlakuan sanksi hingga denda Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) dipastikan akan diberlakukan mulai besok, Kamis (17/9/2020).

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
kadishub Kota Palembang, Agus Rizal. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemberlakuan sanksi hingga denda Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) dipastikan akan diberlakukan mulai besok, Kamis (17/9/2020).

Tahapan sanksi yang diberikan akan melalui proses tahapan persidangan langsung tindak pidana ringan (Tipiring).

Bukan hanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saja terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.

"Kalau sudah diingatkan melalui sanksi teguran lisan tak diindahkan atau bahkan melawan petugas tentu kendaraan pelanggar protokol kesehatan akan kita amankan/diderek,"ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan Agus, dalam Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2020 Penghentian sementara kegiatan operasional bagi penyelenggara usaha moda transportasi berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar.

Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan
dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Mulai Kamis Lusa, Warga Palembang tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

 

Masker Scuba dan Buff Disarakan Tidak Dipakai, Karena tak Ampuh Cegah Covid-19, Begini Penjelasannya

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas
Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada pemilik/pengemudi moda transportasi dalam waktu
1 x 24 jam untuk mengambil moda transportasinya.

Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis,
pemilik/pengemudi moda transportasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak menindaklanjuti pemberitahuan
dimaksud, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di Perwali memang tidak diatur jumlah kapasitas penumpang minimal untuk kendaraan, tapi tetap harus jaga jarak, antar penumpang dan pakai masker.

Bila terjaring bisa dikenakan sanksi dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya.

Regulasi ini juga akan disosialisasikan pada driver online, sehingga diharapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan diterapkan oleh semua lapisan masyarakat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved