Awas, Lupa Pakai Masker Didenda
Apabila besok warga tak mengenakan masker, maka diberlakukan denda sesuai dengan Perwali sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
PALEMBANG, SRIPO -- Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 sejak 9 September lalu.
Dalam Perwali tersebut, seluruh masyarakat di kota Palembang diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bahkan, para pelanggar Perwali bisa terancam dikenakan denda Rp 500 ribu serta pencabutan izin bagi badan usaha.
• Mulai Kamis Lusa, Warga Palembang tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Dikenakan Denda Rp 500 Ribu
Jelang berakhirnya sosialisasi Perwali selama sepekan terakhir, masih banyak ditemukan warga yang tak mematuhi prokes dengan tidak memakai masker.
Untuk itu, Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang kembali melakukan sosialisasi kepada pengendara yang tidak memakai masker di Jalan Gubernur H.A. Bastari, Jakabaring.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Triyanto mengatakan, dalam sosialisasi hari ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi prokes dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
• Pemkot Palembang Fokus Pada Pembagian Masker dan Vitamin
"Hari ini kami masih lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," kata Sonny kepada TribunSumsel.com, Selasa (15/9/2020).
Sonny melanjutkan, giat hari ini masih memberikan toleransi pada warga tak patuh prokes berupa sanksi disiplin hukuman push up dan bernyanyi.
Apabila besok warga tak mengenakan masker, maka diberlakukan denda sesuai dengan Perwali sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Hari ini masyarakat yang tidak memakai masker hanya ditindak hukuman push up dan bernyanyi. Selanjutnya kalau tidak memakak masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda uang sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu," tegas Sonny.
• Tak Pakai Masker Dokter Terjaring Razia, Protes: Kalau Naik Mobil Pribadi Kenapa Harus Pakai Masker?
Sementara itu, salah seorang pengemudi mobil kedapatan tidak memakai masker.
Dia disetop Tim Hunter dan dikenakam hukuman push up.
"Sebenarnya saya ada masker, tapi lupa memakainya. Saya sudah keburu disetop polisi, jadi saya ikuti nasihat dan dihukum push up," kata Nardan, pengemudi mobil tersebut. (diw)