Pilkada Muratara 2020
Satu Bapaslon di Pilkada Muratara Belum Lolos Tes Kesehatan, Sebelumnya Dinyatakan Positif Covid-19
Dua Bapaslon Pilkada Muratara Lolos Tes Kesehatan, Syarif - Surian Belum Diumumkan karena Ini
SRIPOKU.COM, MURATARA - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 dinyatakan lolos tes kesehatan.
Dua Bapaslon yang lolos tersebut yakni pasangan Devi Suhartoni - Inayatullah dan pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar.
Kedua pasangan itu memenuhi syarat atau dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.
"Tinggal satu bakal Paslon lagi yang belum diumumkan, yaitu pasangan Syarif Hidayat dan Surian Sofyan," kata Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto, Selasa (15/9/2020).
• Sebaran Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020 di Kabupaten Muratara, Lebih Sedikit dari DPT 2019
• Ketua KPU Muratara: Bakal Calon Kepala Daerah Tak Memenuhi Syarat Saat Tes Kesehatan Bisa Gugur
Agus menjelaskan, hasil tes kesehatan pasangan Syarif Hidayat dan Surian Sofyan belum diumumkan karena dari pasangan ini baru satu orang yang sudah mengikuti tes kesehatan.
Bakal calon Wakil Bupati Surian Sofyan tertunda mengikuti tes kesehatan karena sebelumnya dinyatakan positif terpapar Virus Corona atau Covid-19.
Kini Surian Sofyan sudah dinyatakan tidak lagi terpapar Covid-19 sehingga dirinya baru akan mengikuti tes kesehatan pada tahap berikutnya.
"Kami harus mengumumkan satu paket karena mereka mendaftar satu pasang di KPU, untuk pengumuman hasil tes kesehatan mereka terpaksa ditunda," kata Agus.
• Ada Teguran dari Mendagri Tito Karnavian, 2 Calon Kepala Daerah Muratara Syarif & Devi Akui Salah
• BALONKADA di Muratara Ditegur Mendagri Tito Karnavian karena Kerumunan, Ini Komentar KPU-Bawaslu!
Ia menambahkan, KPU Muratara juga telah mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon di Pilkada Muratara 2020.
"Baru dua bakal Paslon yang kami umumkan hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calonnya, satu Paslon lagi menyusul," ujar Agus.
Ia menegaskan, terkait adanya bakal calon di Pilkada Muratara yang positif Covid-19 tidak bisa menggugurkan pendaftaran.
"Hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal calon, hanya saja menunda tahapan karena yang bersangkutan harus isolasi," terang Agus.(Rahmat/TS)