Berita Muratara

Ketua KPU Muratara: Bakal Calon Kepala Daerah Tak Memenuhi Syarat Saat Tes Kesehatan Bisa Gugur

Bila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya bakal calon yang kondisi kesehatannya tidak layak, maka yang bersangkutan berpotensi gugur.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/IST
Agus Maryanto, Ketua KPU Muratara 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Hasil pemeriksaan kesehatan sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Bila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya bakal calon yang kondisi kesehatannya tidak layak, maka yang bersangkutan berpotensi gugur.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Agus Maryanto kepada Tribunsumsel.com, Minggu (13/9/2020).

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon meliputi tes kesehatan medik-fisik-psikiatri, tes kesehatan psikologi, dan tes bebas penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.

"Hasil pemeriksaan nantinya dilakukan rapat pleno oleh tim pemeriksa kesehatan, kesimpulannya menetapkan bahwa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," kata Agus.

Ia menjelaskan, memenuhi syarat artinya bakal calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.

Sedangkan tidak memenuhi syarat artinya bakal calon dinyatakan tidak memenuhi salah satu atau seluruhnya dari persyaratan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.

Askolani Ancam Bubarkan Acara Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Gimana Masker Bergambar Wajah ?

Warga Lahat Ditemukan Tergantung di Pohon Jengkol, Ditemukan Kertas Diduga Jimat

Puncak Kubang Naga atau Bukit Katung di Baturaja Destinasi Wisata Alam Bagi Pecinta Medan Mendaki

Agus menegaskan, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

"Kalau misalnya ada yang tidak memenuhi syarat, terus dia melakukan pemeriksaan pembanding dan hasilnya berbeda, maka tidak akan diterima, karena bersifat final," kata Agus.

Ia mengatakan, KPU Muratara saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan mempengaruhi apakah bakal calon bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak untuk maju pada perhelatan demokrasi 9 Desember 2020.

"Hingga saat ini kami belum mengetahui secara pasti kapan hasil pemeriksaan kesehatan itu akan keluar dan diterima KPU Muratara," ujar Agus.

Ia menambahkan, terkait adanya bakal calon di Pilkada Muratara yang positif Virus Corona atau Covid-19 tidak bisa menggugurkan pendaftaran.

"Hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal calon, hanya saja menunda tahapan karena yang bersangkutan harus isolasi mandiri sampai swab test-nya negatif," terang Agus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved