Belasan Pengacara Dampingi Ketua DPRD Non Aktif & Mantan Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Sidang Perdana

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Erma Suharti SH MH, didampingi oleh hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sejumlah pengacara yang mendampingi dua terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muaraenim. 

"Ada sekitar 50 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujar Januar, Senin (14/9/2020).

Ia juga mengatakan bahwasanya terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan dan turut serta menerima uang suap, Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi

"Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019", kata JPU Januar dihadapan kedua penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Robi mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).

Tahajjud Cinta, Puisi Kecintaan kepada Al-Khalik Buah Karya Penyair dan Budayawan Emha Ainun Nadjib

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain. 

"Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK.

Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," lanjut JPU.

MotoGP San Marino 2020 - Malangnya Quartararo Jatuh 2 Kali dan Posisinya Tergeser dari Puncak

Lalu, kedua diberikan  kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah). 

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah). 

"Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah)". Jelas Januar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU maka terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

VIDEO - Neymar Ngadu ke Hakim Garis, Jadi Korban Rasialis

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni Darmadi Djufri selaku penasihat hukum Aries HB serta Husni Chandra selaku penasihat hukum Ramlan Suryadi tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved