Belasan Pengacara Dampingi Ketua DPRD Non Aktif & Mantan Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Sidang Perdana

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Erma Suharti SH MH, didampingi oleh hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sejumlah pengacara yang mendampingi dua terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus fee proyek di Dinas PUPR Muaraenim yang menjerat Ketua DPRD Muaraenim non aktif Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin pagi (14/9/2020). 

Kasus yang disidangkan dalam kasus ini merupakan rentetan dari sidang atas terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim non aktif, Elfin selaku oknum ASN di Dinas PUPR Muaraenim, dan seorang kontraktor bernama Robi.

Ketiganya sudah berstatuskan terpidana dan KPK selaku instansi yang menyidiki kasus ini melakukan pengembangan hingga didapatlah dua terdakwa yang sekarang.

PISAU Patah di Otot, Syekh Ali Jaber : Kalau Saya tidak Lihat ke Kanan, Mungkin Kena Leher atau Dada

Dalam sidang dakwaan ini, tampak belasan pengacara mendampingi kedua terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa yang dibacakan secara virtual atau online.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Erma Suharti SH MH, didampingi oleh hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH. 

Diketahui kedua terdakwa, Aries HB dan  Ramlan Suryadi, saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Rutan KPK, dimana terdakwa Ramlan Suryadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan terdakwa Aries HB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lebih Dekat Alat dengan Musik Gamelan yang Kini Kian Digandrungi Wisatawan Dalam dan Luar Negeri (1)

Dalam proses penyidikan terhadap dua terdakea, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi dan nantinya tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan.

KPK telah mengumumkan Aries HB dan Ramlan sebagai tersangka pada Senin (27/4/2020).

Dalam dakwaan, Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Diduga Tertangkap Polisi Gegara Pelecehan Seksual, Conor McGregor Pasang Badan

Dua terdakwa kasus fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi di persidangan perdana.

Sidang yang dimpimpin oleh hakim ketua Erma Suhati SH MH berjalan dengan baik dan menerapkan prosedur kesehatan Covid-19.

Sidang dilanjutkan minggu depan, Senin (21/9/2020), dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

Ditemui usai persidang JPU, Januar Dwi Nugroho SH MH mengatakan pada persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

Inilah 8 Makanan Peningkat Hormon Testosteron dalam Tubuh (2): Sayuran Hijau hingga Bawang Bombai

"Ada sekitar 50 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujar Januar, Senin (14/9/2020).

Ia juga mengatakan bahwasanya terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan dan turut serta menerima uang suap, Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi

"Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019", kata JPU Januar dihadapan kedua penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Robi mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).

Tahajjud Cinta, Puisi Kecintaan kepada Al-Khalik Buah Karya Penyair dan Budayawan Emha Ainun Nadjib

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain. 

"Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK.

Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," lanjut JPU.

MotoGP San Marino 2020 - Malangnya Quartararo Jatuh 2 Kali dan Posisinya Tergeser dari Puncak

Lalu, kedua diberikan  kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah). 

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah). 

"Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah)". Jelas Januar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU maka terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

VIDEO - Neymar Ngadu ke Hakim Garis, Jadi Korban Rasialis

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni Darmadi Djufri selaku penasihat hukum Aries HB serta Husni Chandra selaku penasihat hukum Ramlan Suryadi tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved