Bandel Langsung Diganti, Jika Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Covid

Mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Bandel Langsung Diganti 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan hal tersebut juga terkait komitmen Kemendagri dan KemenPAN RB dalam upaya menjaga netralitas ASN.

“Bapak Mendagri dan Bapak MenPAN RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal.

Penolakan usulan mutasi juga agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan.

“Baik itu akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong,” kata Akmal Malik.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

“Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama KemenPAN RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” kata dia.

Dipastikan, netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas. (tribun network/lrs)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved