Bandel Langsung Diganti, Jika Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Covid
Mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
PALEMBANG, SRIPO -- Sebanyak 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
Dari 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah tersebut, 6 diantaranya dari Sumatera Selatan (Sumsel), yakni, OI, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Muratara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) yang diduga melakukan pelanggaran.
• Postingan Tendensius Mulai Ramai di Medsos Jelang Musim Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu Musi Rawas
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan para calon kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
“Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” kata Kastorius, Kamis (10/9).
Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
• Jumlah Positif Covid-19 Terus Meningkat, Maruarar Sirait Yakin Jokowi Pertimbangan Tunda Pilkada
Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.
“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” lanjutnya.
Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para Bapaslon Pilkada di daerah yang membuat pelanggaran-pelanggaran.
Dengan cepat pelanggaran terdeteksi dan Bapaslon Pilkada mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 di tahapan-tahapan Pilkada.Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansos hingga pelanggaran protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.
• MANTAN Wagub Sumsel-Bupati OKU Ini Kawal Kotak Kosong di Pilkada OKU 2020, Rakyat OKU Berdatangan
“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” Kastorius memastikan.
Tito Karnavian juga menolak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen Pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.