Virus Corona di Sumsel

Pemkot Akui Pemindahan Pedagang Pasar Tradisional Modern Prabumulih Terkendala Perda

"Surat peringatan sudah beberapa kali kita sampaikan bahkan terakhir pada 8 September tadi kita berikan lagi ke para pedagang..."

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri bersama Forkompimda ketika deklarasi pakai masker di halaman Pasar Tradisional Modern kota Prabumulih, Kamis (10/9/2020). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Meski telah dilakukan berbagai upaya, pemindahan para pedagang pasar pagi yang berjualan di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ke Terminal Lingkar Timur hingga saat ini belum berhasip sepenuhnya dilakukan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pantauan di lapangan Kamis (10/9/2020), para pedagang yang dulunya ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipindahkan dan berjualan di terminal Lingkar saat ini kembali lagi berjualan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara yang bertahan berjualan di Terminal Jalan Lingkar Timur hanya kisaran 20 pedagang.

Pria Paruh Baya di Muratara Kepergok Transaksi Narkoba di Rumahnya, Ada Sabu 29 Paket

"Surat peringatan sudah beberapa kali kita sampaikan bahkan terakhir pada 8 September tadi kita berikan lagi ke para pedagang.

Kita berikan deadline selama satu minggu untuk pedagang pindah," ungkap Kepala UPTD Pasar Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Gunawan Nopindra saat dibincangi wartawan, Kamis (10/9/2020).

Gunawan menuturkan, pemindahan pedagang perlu dilakukan salah satunya sebagai salah satu upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran Virus Corona dan mengatasi selalu terjadinya kemacetan di kota Prabumulih.

"Di terminal itu luas dan semua fasilitas telah disiapkan, berjualan disana akan nyaman dan terhindar dari penyebaran wabah Virus Corona," tuturnya.

Enam Titik Keramaian di Palembang Ini Jadi Target Polda Sumsel untuk Kampanye Penggunaan Masker

Dalam proses pemindahan itu sendiri pihaknya terkendala belum bisa memberikan sanksi kepada para pedagang yang tidak mau pindah karena belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait hal itu.

"Kami meminta agar dibuatkan Perda agar para pedagang bisa nurut dan jika masih berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman akan dikenakan sanksi.

Tentu akan diturunkan petugas dalam menerapkan aturan untuk memudahkan pemindahan pedagang," tegasnya.

Sebelum hal itu diterapkan, kata Gunawan, pihaknya terus melakukan sosialiasi, himbauan dan pendekatan kepada para pedagang agar secara sukarela pindah ke tempat yang telah disediakan pemerintah di Terminal Baru Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih.

"Kita terus lakukan pendekatan dan mendengarkan keluhan pedagang, intinya mereka mau pindah agar semua pedagang kompak pindah, kita terus upayakan itu," jelasnya.

Korupsi Dana Desa Untuk Berobat Saat Sakit, Mantan Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Disinggung berapa banyak pedagang yang perlu dipindahkan, pria yang sebelumnya merupakan Lurah Karang Raja itu mengungkapkan jika pedagang yang diwajibkan pindah sebanyak 565 pedagang khusus di PTM I dan dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Sampai sekarang ini sekitar 20 pedagang yang bertahan jualan di Terminal Baru Jalan Lingkar Timur sejak dipindahkan pada saat PSBB dulu," tambahnya berharap pedagang kompak pindah sehingga lokasi pasar di Terminal akan ramai.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved