Korupsi Dana Desa Untuk Berobat Saat Sakit, Mantan Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mantan pejabat sementara Kepala Desa atau Kades divonis lima tahun penjara.

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mantan pejabat sementara kepala desa atau Kades divonis lima tahun penjara.

Tersangka Achmad Ridwani merupakan mantan Kades Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena oknum mantan kades korupsi dana desa senilai Rp 569 juta.

Uang hasil kades korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dipakai Ridwani untuk keperluan pribadi seperti membiayai pengobatan saat dia sakit.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/9/2020).

Akibat perbuatannya, Ridwani divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 596 juta.

"Menjatuhkan terhadap terdawa Achmad Ridwani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah pada sidang yang digelar secara online.

Alami Kejang-kejang, Janda Ini Tewas Saat Berhubungan Badan Polisi Ungkap Sosok Pria Selingkuhannya

Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak Hakim Pengadilan Agama Putuskan NO

Ridwani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 569.594.440," ujar Yusriansyah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Pandeglang.

Jaksa Mulyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Kasus korupsi terungkap adanya laporan fikrif penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar Rp 776.625.000.

Beberapa pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat tidak dilakukan.

Uang itu justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kebutuhan lain terdakwa.

=====================================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Desa Rp 569 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/18315611/korupsi-dana-desa-rp-569-juta-mantan-kades-divonis-5-tahun-penjara.
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved