2 Spesialis Curanmor di Palembang Acuhkan Tembakan Peringatan, Ada 8 TKP Terakhir di Parkiran Masjid

Dua spesialis curanmor di Palembang berhasil diamankan unit ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Rilis spesialis curanmor di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua spesialis curanmor di Palembang berhasil diamankan unit ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel, Rabu (9/9/2020).

Keduanya pun terpaksa diberikan timah panas lantaran saat ditangkap di kawasan Km 5 Palembang, pelaku melakukan perlawanan meski sudah diberikan tembakan peringatan ke atas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reksrim, AKBP Nuryono, ketika mengelar perkara dua tersangka ranmor dan tangkapan Pidum (pidana umum) serta Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang Kamis (10/9/2020) mengatakan aksi yang terakhir dilakukan kedua tersangka, yakni Selasa (25/8/ 2020) sekitar pukul 15.00.

Polisi, Satpol PP, Babinsa, BNBP, dan Dinas Kesehatan Bagikan Masker Gratis di Pasar Km 5 Palembang

Bertempat di kawasan Masjid Al Islami, Keluragan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, korban memakirkan motorny dalam keadaan terkunci stang.

Namun, ketika korban kembali ke parkiran, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

"Benar kedua pelaku ini merupakan TO kita yang selama ini kita cari. Aksinya pun terhitung sudah ada 8 LP kasus curanmor, lokasi Seduduk Putih, Belakang Punti Kayu, dan Lebong Serang," ungkap Anom Setyadji yang dijuga di dampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing dan Kasub Ospnal Pidum, IPDA Andrean.

BREAKING NEWS: 3 Mahasiswa Universitas PGRI Palembang Dibawa ke Rumah Sakit, Demo Tuntut UKT Turun

Lanjut Anom, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap dua nya pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Tembakan peringatan ke atas tak digubris. Jadi terpaksa kita berita tindakan tegas terukur," tegas Anom.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara diatas 5 tahun penjara.

Salah satu tersangka ketika ditemui hanya meringis kesakitan karena dihadiahi timah panas.

"Terakhir kami beraksi di kawasan Simpang 5 Lebong Siarang pak.

Kami mencuri motor Honda Vario yang sedang terparkir. Saya bertugas mengawasi lokasi, sedangkan rekan saya ini saat itu memetik motor itu," aku keaduanya.

Video Pertama di Sumsel, Kejari OKU Timur Terapkan Justice Restorative Kepada Pencuri Mesin Press

Setelah berhasil, lanjut Predi, motor tersebut dijual di kawasan Maha Asri dengan harga Rp 1 juta.

"Kami berdua Rp 400 ribu pak, 200 ribu untuk yang bawa motor itu ke pembeli. Uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," aku mereka menyesal.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dirinya telah melakukan aksi pencurian motor dengan pemberatan sebanyak 8 (delapan) TKP, yakni:

1. TKP dusun mainan sepeda motor yang berhasil diambil yamaha jupiter

2. TKP seduduk putih sepeda motor yang berhail diambil honda kharisma

3. TKP punti kayu sepeda motor yang berhasil diambil honda beat warna hitam

4. TKP simpang 5 lebong siarang sepeda motor yang berhasil diambil honda vario warna merah

5. TKP pakjo sepeda motor yang berhasil diambil honda beat street warna hitam

6. TKP graha 66 angkatan 66 sepeda motor yang berhasil diambil honda revo warna biru hitam

7. TKP lemabang Lrg.Cempedak sepeda motor yang berhasil diambil suzuki satria FU warna hitam

8. TKP Museum Balaputra dewa sepeda motor yang diambil honda beat warna putih

Inilah Cara Mengatasi 9 Penyebab Telapak Tangan Gatal (2): Sirosis, Gangguan Saraf hingga Kudis

Terpisah unit Pidum dan Tekab 134, juga mengamankan tersangja Melani Alias Leni (31), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini.

Warga Lorong Sungai Aur Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU-I, Palembang, nekat melakukan aksi pencurian uang di rumah majikannya sendiri, dengan total kerugian hingga Rp 50 Juta.

Dan Ahmad Hadi (40), seorang buruh serabutan ini, nekat melakukan aksi pencurian HP sebanyak 6 Unit Hp. Akibatnya warga jalan Politeknik Lorong Kipas 1, Bukit Lama, Palembang ini harus berurusan dengan unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, setelah berhasil diamankan, Selasa (8/9), kemarin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved