Video Pertama di Sumsel, Kejari OKU Timur Terapkan Justice Restorative Kepada Pencuri Mesin Press

Dampaknya, tersangka Willyawan yang melakukan tindak pidana pencurian itu dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Sebuah kasus pencurian mesin press cup minuman di Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur ke Pengadilan.

Dampaknya, tersangka Willyawan yang melakukan tindak pidana pencurian itu dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat.

Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat menyatakan hal itu berkat mekanisme Justice Restorative atau Keadilan Restoratif. Dan rupanya, ini merupakan kali pertama diterapkan di Provinsi Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved