Video Pertama di Sumsel, Kejari OKU Timur Terapkan Justice Restorative Kepada Pencuri Mesin Press
Dampaknya, tersangka Willyawan yang melakukan tindak pidana pencurian itu dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Sebuah kasus pencurian mesin press cup minuman di Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur ke Pengadilan.
Dampaknya, tersangka Willyawan yang melakukan tindak pidana pencurian itu dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat.
Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat menyatakan hal itu berkat mekanisme Justice Restorative atau Keadilan Restoratif. Dan rupanya, ini merupakan kali pertama diterapkan di Provinsi Sumsel.
Rekomendasi untuk Anda