Oknum Guru SMP di Prabumulih Digerebek Pesta Sabu Bersama Seorang Lansia, Rayakan Pindah Tugas
seorang oknum guru olahraga atau penjas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Prabumulih digerebek polisi.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Gelar pesta perpisahan sebelum pindah tugas, seorang oknum guru olahraga atau penjas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Prabumulih digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.05.
Parahnya, oknum guru tersebut masih dalam pengaruh narkoba dan terlihat masih sakau saat petugas kepolisian melakukan rilis.
Oknum guru berhasil diamankan itu berinisial NS (38) yang tercatat sebagai warga provinsi Lampung.
• Perjuangan Kapolsek SU I Palembang Membuka Akses untuk Mobil Memadamkan Api di Lorong Syailendra
Tidak hanya NS, turut diamankan seorang residivis kasus narkoba yakni Azwar (63) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kedua pelaku diringkus polisi ketika merayakan pesta perpisahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh Azwar.
Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, satu buah pirek kaca yang masih ada sabu dengan berat 1,45 gram, dan dua lembar plastik klip bening sisa pemakaian.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih, sementara satu pelaku lain inisial AJ masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
• Kunci Gitar Lagu Denny Caknan - LOS DOL, Lagu Jawa Koplo Los Dol Ndang Lanjut Lehmu WhatsApp-an
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat ke tim opsnal Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut diketahui di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkoba yang membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan itu tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan dua pemuda yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
• Video : BGR BUMN Penyedia Jasa Logistik Resmikan Depo Container dan Gudang Modern di Palembang
Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan dua lembar plastik bening di lemari dan satu paket sabu dibungkus plastik sisa pemakaian kedua pelaku serta satu kaca pirek yang ditemukan dari kantong pelaku NS.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi SSos MSi mengungkapkan kedua pelaku diringkus tengah pesta sabu dan bandar tempat membeli sabu masih dalam pengejaran petugas serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Satu pelaku inisial AJ masih kita buru," tegasnya.
• 624 Tempat Tidur Isolasi untuk Pasien Covid-19 di Kota Palembang Sudah Terisi 40 Persen, 247 Orang
Sementara itu, Azwar mengakui perbuatannya pesta sabu sengaja sebagai perpisahan dengan NS yang akan pindah dan pulang kampung.
"Saya beli sabu ke anak angkat saya AJ, lalu saya bawa dan kami pakai sabu bersama.