Hari Ini Paslon Daftar di KPUD, Pendukung Pantau Secara Virtual
Pendaftaran berlangsung serentak terhitung Jumat (4/9) ini hingga Minggu (6/9) mendatang di KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Ia berharap usulan tersebut bisa disandingkan dengan tetap menjaga iklim demokrasi di perhelatan pilkada 2020.
”Nah nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh tapijuga kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan,” jelas dia.
Secara terpisah, untuk proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menyiapkan pendampingan.
Bawaslu menyiapkan satu komisioner dan satu staf dalam pendampingan serta pengawasan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI.
"Insyaallah hari pertama pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," kata Heru Muharam, Ketua Bawaslu PALI, Kamis (3/9).
Bawaslu PALI mengingatkan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI, partai pengusung serta pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa saat mengantarkan paslon saat mendaftar di KPU.
Hal ini lantaran saat pandemi corona ini, seluruh kegiatan mengumpulkan massa untuk dihindari agar penyebaran Covid-19 bisa diputus.
"Kita sudah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan keselamatan dan memperketat penerapan protokol kesehatan. Jadi, penyerahan berkas pendaftaran diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ujarnya didampingi Iwan Dedi Divisi Pengawasan dan Basrul SAP, Divisi SDM Bawaslu PALI.
Pendukung disarankan agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.
Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, pihaknya tetap melakukan pemantaun. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Dan hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," terangnya. ujarnya.
Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan pembatasan massa kampanye tersebut. Hanya kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan.
Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.
“Cuma ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar,” ucap Arief.
Ia memastikan, para paslon dibolehkan alat pelindung diri seperti masker, handsanitizer hingga face shield menjadi alat kampanye di Pilkada 2020.
”Dulu orang biasanya mencetak kaos, topi. Sudah kita masukan juga mencetak handsanitzer kemudian makser, face shield itu diperbolehkan,” ungkap Arief Budiman. (cr2/tribun network/lrs/dit/dng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pilkada_20180111_121415.jpg)