Hari Ini Paslon Daftar di KPUD, Pendukung Pantau Secara Virtual

Pendaftaran berlangsung serentak terhitung Jumat (4/9) ini hingga Minggu (6/9) mendatang di KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Pilkada 

JAKARTA, SRIPO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 melakukan konvoi maupun arak-arakan saat pendaftaran.

Pendaftaran berlangsung serentak terhitung Jumat (4/9) ini hingga Minggu (6/9) mendatang di KPU provinsi atau kabupaten/kota.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan sangat terbatas dan bisa diaplikasikan dengan media massa atau virtual. Tidak bisa seperti dulu, yang ramai-ramai,” kata Mendagri mengingatkan, Kamis (3/9).

BREAKING NEWS : AW Noviadi Alias Ovi Mundur dari Pilkada OI, Posisi Digantikan Panca Wijaya Akbar

Pendaftaran paslon kepala daerah yang akan diikuti oleh 270 daerah atau 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota diingatkan untuk tetap mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri itu menegaskan kembali, bakal paslon tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar pada saat mendaftarkan diri.

Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual.

Daftar Pasangan Calon dan Partai Pendukung di Pilkada Muratara 2020, Ada yang Jalur Perseorangan

“Saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mendagri.

Pilkada kali ini menjadi momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan penanganan pandemi dan dijadikan sebuah gerakan untuk melawan Covid-19 bersama mesin-mesin daerah.

Menurutnya harus ada peran konkrit dari para Paslon untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Pasangan Kuryana Aziz & Johan Anuar Dapat Dukungan dari DPP Golkar, Optimis Menangkan Pilkada OKU

“Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu adalah separuhnya, kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada,” katanya.

Pilkada menurutnya dapat menjadi klaster penularan baru jika strategi dan pengaturan dilakukan secara keliru akibatnya terjadinya kerumunan massa.

“Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” kata Tito.

Akhir Agustus lalu, Kemendagri mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang.

”Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanyeumum itu 50 orang saja,” ucap Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal.

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved