Breaking News

Virus Corona di Sumsel

Pemkot Lubuklinggau Siapkan Tempat Khusus Bagi Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mempersiapkan tempat khusus bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Sekda Kota Lubuklinggau Rahman Sani bersama OPD saat meninjau lokasi khusus pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Selasa (1/9/2020). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mempersiapkan tempat khusus bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi kepada warga yang tak peduli terhadap protokol kesehatan.

Tempat khusus atau posko ini ditempatkan di Jalan Yos Sudarso Terminal Kalimantan atau lebih tepatnya di depan Rumah Sakit dr Sobirin Kota Lubuklinggau.

Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani menyampaikan pendirian posko tersebut upaya menindaklanjuti hasil rapat evaluasi terkait semakin banyaknya masyarakat Kota Lubuklinggau yang terpapar positif Covid-19.

"Karena sekarang semakin banyak cluster-cluster baru, maka perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar disiplin prokes," kata Rahman usai meninjau lokasi pada wartawan, Selasa (1/9/2020).

AKBP Wahyu Perintahkan Sweeping, 3 dari 5 Napi yang Kabur dari Lahat Merupakan Warga Empatlawang

 

Ilmuwan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Gali Data NASA, 50 Planet Baru Ditemukan

Sebagaimana diketahui saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Lubuklinggau terus meningkat, sebanyak 260 warga di kota ini positif terpapar Covid-19 dan 11 diantaranya meninggal dunia.

"Langkah ini kita ambil sebagai upaya pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang semakin meluas di Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian, kedepan untuk proses penindakan dilapangan penegakan disiplin Pemkot melibatkan Sat Pol PP, Dishub, TNI dan Polri. Setiap warga yang melakukan pelanggaran akan langsung diberikan tindakan.

"Pemberian sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial, hingga terberat apabila masih mengulang akan dikenakan denda Rp. 500 ribu sesuai Perwal No. 31 Tahun 2020 yang sudah kita terapkan," ujarnya.

2 SMA di OKU Timur Belum Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

 

10 Hari Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lahat, 5 Tahanan Kabur Usai Jebol Dinding dengan Balok Besi

Untuk itu, ia mengimbau bagi masyarakat kota ini dan para pengusaha untuk sama -sama menjaga dan meminta selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan.

"Kepada semuanya kita harus kerjasama tanpa adanya kerjasama pennyebaran Covid-19 akan terus berkembang, itulah upaya kita selalu pakai masker, cuci tangan, hindari kerumunan, kalau tidak penting jangan keluar rumah," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved