Hari Ini Cair, Subsidi Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ditransfer ke Rekening

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dilaunching, Kamis (27/8/2020) ini.

Editor: Sudarwan
Kompas.com
Ilustrasi uang subsidi bagi pegawai Rp 600.000 cair. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dilaunching, Kamis (27/8/2020) ini.

Launching akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Insya Allah diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis, 27 Agustus oleh Presiden RI,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Inilah Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Penerima BLT Bagi Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Daftar 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI, Kerja Tangguh Meski Tantang Maut!

Ida mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Tahap transfer pertama akan dilakukan akhir Agustus ini.

“Kami rencanakan dilakukan per batchnya (gelombang) per minggu sekurang-kurangnya 2,5 per batch per minggu akan kami lakukan (transfer),” tuturnya.

Ida mengatakan telah menerima data 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari BP Jamsostek pada 24 Agustus lalu.

Ia pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan,” ucapnya.

Tidak Punya Rekening Bank, Apa Masih Bisa Terima Subsidi Gaji?

Di Luar Gaji Pokok, Inilah 11 Tunjangan yang Diterima Anggota TNI (2): Tunjangan Kinerja

Sebelumnya bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020.

Namun kemudan ditunda karena Kementerian Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.

Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakan tahap pertama, sebab masih ada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Danang DA Lepas Gaji Rp 12 Juta Demi jadi Penyanyi Dangdut, Iis Dahlia Kaget Tahu Kerjaannya Dulu!

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved