Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Penerima BLT Bagi Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Saat ini, ada cara mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Penerima BLT Bagi Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta 

SRIPOKU.COM-Saat tengah heboh bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu, untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebab dalam pandemi Covid-19 ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu itu sangat berarti, maka untuk itu perlu anda mengecek penghasilan anda lewat BPJS.

Saat ini, ada cara mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau anda bisa melacak melalui penghasilan anda versi BPJS melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Hal ini untuk memudahkan peserta untuk mengecek kepesertaan, informasi saldo JHT hingga rincian saldo JHT tahunan.

 

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dan mengisi formulir.

 

Berikut ini cara mengecek nama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dikabarkan bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan BLT Rp 600 ribu. 

tribunnews
BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa - Tribunjabar.id)

Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu yang diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada 25 Agustus 2020.

Bantuan tersebut, ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BLT Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020.

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif  BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved