Hutan Lestari Salah Satu Upaya Antisipasi Karhutla
Strategi dan konsep sustainability atau keberlanjutan di era global ini menjadi suatu hal yang bersifat mandatory dalam pengelolaan sumberdaya hutan
Beberapa negara bahkan sudah memasukan persyaratan tersebut ke dalam peraturan dan perundang-undangannya. Sertifikasi tersebut bersifat sukarela atau voluntary.
Sertifikasi hutan ini memenuhi prinsip independensi, non-diskriminiatif, obyektif dan transparan, yang implementasinya bersifat sukarela (voluntary).
Untuk memenuhi prinsip-prinsip sertifikasi tersebut, maka pengembangannya melibatkan para pihak (pemerintah, asosiasi, Non Goverment Organisation (NGO), perguruan tinggi, pelaku usaha, dan sebagainya).
Karena sertifikasi yang dikembangkan merupakan market driven yang sifatnya sukarela, maka produsen perlu mempertimbangkan untuk memenuhi atau tidak tuntutan sertifikasi tersebut sesuai dengan kemampuan dan segmen (pangsa) pasar yang akan dimasuki.
Dalam hal ini penulis mencoba memberikan contoh salah satu perusahaan di lapangan yang telah menjalankan dan mendapatkan sertifikasi dari berbagai lembaga penilai baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bergerak dibidang kehutanan.
Menurut amatan penulis PT.Sumber Hijau Permai (SHP) merupakan salah satu pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah memperoleh izin melalui Keputusan Menteri Kehutanan.
PT.SHP yang sampai saat ini telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari Lembaga Penilai PHPL PT.Mutuagung Lestari sesuai dengan Peraturan Dirjen PHPL KemenLHK RI No. P.14/PHPL/SET/4/2016 tentangStandar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu.
PT.SHP dalam mencapai visi misi pengelolaan hutan secara lestari.
Sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang bersifat voluntary yang telah diperoleh oleh PT.SHP adalah Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari standar IFCC oleh Lembaga Sertifikasi Bureau Veritas Certification yang diperoleh pada tahun 2015.
IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) adalah lembaga penyusun standar yang mendorong pembangunan berkelanjutan khususnya sumberdaya alam untuk skema sertifikasi hutan di Indonesia.
Standar IFCC tersebut mengacu dan telah mendapat pengakuan dari PEFC (Programme for the Endorsment of Forest Certification) internasional.
Di samping sertifikasi hutan skema IFCC, PT. SHP juga telah dinilai dalam sertifikasi SGLS (Singapore Green Labelling Scheme).
Dalam sertifikasi ini perusahaan dinilai melalui standar yang menggabungkan praktek-praktek pengelolaan hutan terbaik yang diakui secara internasional dengan pengelolaan lahan gambut dan manajemen kebakaran hutan.
Penulis yakin ada banyak Perusahaan Perusahaan sejenis dibidang kehutanan yang telah dan akan melakukan sertifikasi agar berkomitmen untuk memberikan dampak yang positif baik dari segi Ekonomi, Sosial dan Budaya bagi masyarakat terutama yang berdampingan langsung dengan areal konsesi.