Hutan Lestari Salah Satu Upaya Antisipasi Karhutla

Strategi dan konsep sustainability atau keberlanjutan di era global ini menjadi suatu hal yang bersifat mandatory dalam pengelolaan sumberdaya hutan

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM/RESHA
ILUSTRASI --Antisipasi Karhutlah di Ogan Ilir Meluas, Polres OI Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutlah 

Kondisi keuangan tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sus­tainable).

Perusahaan akan terjamin apabila juga memperhatikan dimensi sosial dan ling­kungan hidup.

Untuk menghadapi trend global tersebut maka sudah saatnya setiap peru­sa­haan memandang serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap akti­vi­tas bisnisnya.

Dalam kontek pengelolaan sumberdaya hutan, pembangunan  berkelanjutan di­kenal dengan Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari.

Hutan memiliki tiga fungsi;

yaitu fungsi produksi adalah kawasan hutan  yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan; fungsi lindung adalah kawasan hutan yang mem­punyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata  air. Mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi (penerobosan) air laut.

Me­melihara kesuburan tanah fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta eko­sistemnya.

Secara makro bahwa pengelolaan hutan yang lestari atau berkelanjutan harus dilakukan dengan pendekatan tiga prinsip kelestarian yaitu kelestarian ekonomi, kelestarian ekologi dan ke­lestarian sosial. 

Ketiga prinsip kelestarian merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di­pi­sahkan satu dengan lainnya.

Pengelolaan hutan lestari adalah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan (KLHK). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehu­tan­an RI Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau Pada Hutan Hak.

Untuk mengetahui secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang IUPHHK, maka Kementerian LHK memberlakukan Program Pe­ni­laian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga di­kenal sebagai Sertifikasi PHPL) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia.

 Di da­lam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL ini, Kementerian LHK melibatkan/ memanfaatkan jasa Lembaga Penilai sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.

Program Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) wajib ini dilaksanakan ber­da­sarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri KLHK sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.

Disamping pemenuhan kewajiban dari pemerintah, pengelolaan hutan lestari menjadi ke­butuhan perusahaan dalam rangka pengembangan pasar produk berbasis bahan baku kayu terutama pasar luar negeri seperti Eropa, Amerika Serikat (AS), Jepang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved