Hutan Lestari Salah Satu Upaya Antisipasi Karhutla
Strategi dan konsep sustainability atau keberlanjutan di era global ini menjadi suatu hal yang bersifat mandatory dalam pengelolaan sumberdaya hutan
Kondisi keuangan tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable).
Perusahaan akan terjamin apabila juga memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup.
Untuk menghadapi trend global tersebut maka sudah saatnya setiap perusahaan memandang serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnisnya.
Dalam kontek pengelolaan sumberdaya hutan, pembangunan berkelanjutan dikenal dengan Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari.
Hutan memiliki tiga fungsi;
yaitu fungsi produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan; fungsi lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air. Mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi (penerobosan) air laut.
Memelihara kesuburan tanah fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Secara makro bahwa pengelolaan hutan yang lestari atau berkelanjutan harus dilakukan dengan pendekatan tiga prinsip kelestarian yaitu kelestarian ekonomi, kelestarian ekologi dan kelestarian sosial.
Ketiga prinsip kelestarian merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Pengelolaan hutan lestari adalah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau Pada Hutan Hak.
Untuk mengetahui secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang IUPHHK, maka Kementerian LHK memberlakukan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga dikenal sebagai Sertifikasi PHPL) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia.
Di dalam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL ini, Kementerian LHK melibatkan/ memanfaatkan jasa Lembaga Penilai sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Program Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) wajib ini dilaksanakan berdasarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri KLHK sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.
Disamping pemenuhan kewajiban dari pemerintah, pengelolaan hutan lestari menjadi kebutuhan perusahaan dalam rangka pengembangan pasar produk berbasis bahan baku kayu terutama pasar luar negeri seperti Eropa, Amerika Serikat (AS), Jepang.