Finansial bisnis

Presiden RI Ir Joko Widodo Bakal Serahkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan yang Cair 25 Agustus

Untuk program subsidi ini, Kemenkeu telah menganggarkan dana Rp 33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi

Editor: aminuddin
Kolase (Istimewa (kiri) dan TribunJabar.id/Kontributor Sukabumi, M Rizal Jalaludin (kanan)
Ilustrasi. Presiden RI Ir Joko Widodo 

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Soal BLT Karyawan Swasta, Herman Deru: Jangan Salah Sasaran

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan Perusahaan Pemberi Kerja

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Perusahaan Harus Jujur Data Penerima BLT Karyawan Swasta, di Palembang Ada 73.992 Orang

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. 

Ini Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair pada 25 Agustus 2020, Bakal Diserahkan Langsung oleh Jokowi"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved