Ini Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan
Kabar gembira bagi karyawan swasta karena akan mendapat dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah.
SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta karena akan mendapat dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah.
Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah kepada karyawan swasta tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.
Karyawan yang bisa mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah senilai Rp 600 ribu per bulan, salah satu syaratnya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan.
• BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Segera Cair, Jokowi: Insya Allah Dalam Seminggu, Dua Minggu Ini
• Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan Perusahaan Pemberi Kerja
• Penyaluran BLT Untuk Pegawai Swasta Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Yang Tak Terdaftar?
Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Artinya karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
Seperti dilansir TribunWow.com yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
• BREAKING NEWS: Seorang Pelajar Kelas 4 SD di OKI Ditemukan tidak Bernyawa, Warga Sempat Cari 14 Jam
• Video : Kades di PALI Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumsel, Merasa Difitnah Korupsi BLT Dana Desa
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.
Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.
Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.
Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.
Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.
Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta.
Dalam sekali pencairan, para karyawan swasta akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.