Penyaluran BLT Untuk Pegawai Swasta Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Yang Tak Terdaftar?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mulai dilakukan September nanti.

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mulai dilakukan September nanti.

Data karyawan swasta yang akan mendapatkan ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun mekanisme penyalurannya, kemungkinan besar bakal mengacu pada data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?

Partai Persatuan Pembangunan Serahkan SK Dukungan ke Pasangan Calon Kuryana Azis-Johan Anuar

Virus Corona Belum Hilang, China Kembali Diserang Virus Baru Disebabkan Kutu, Menular

Wisata Terlupakan, Air Terjun Niagara di OKU Selatan Miliki Keindahan Aliran Buih Alami di Bebatuan

Terkait hal tersebut,  Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan mekanisme mengenai penyaluran BLT itu.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.

Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.

"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."

"Atau mungkin nanti bisa ditransfer langsung kepada para pengusaha pemberi kerja atau kepada karyawan," terang Yustinus Prastowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (7/8/2020).

Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.

Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.

Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.

Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.

Pengeboran Minyak Ilegal di Muratara Depan Kantor Camat Belakang Koramil, Semuanya Akan Ditutup

Pengguna WhatsApp Bisa Cek Kebenaran Pesan Yang DIteruskan Berkali-Kali, Begini Caranya

Kunci Jawaban SBO TV Siswa SD Kelas 1, Siapakah Nama Nabi Terakhir Utusan Allah SWT?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved